“Insya Allah hari Kamis ini kita gelar perkara untuk penentuan tersangka di Kantor KPK. Setelah dari sana, kita langsung balik sekalian ambil para tersangkanya untuk di bawa ke sini. Tunggu aja nanti di bandara,” jelas Dir Krimsus Polda Sulsel, Kombes. Pol. Widoni Fedri saat ditemui di Kawasan Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, Senin (21/2/2022).
Ia mengungkapkan, kasus dugaan korupsi pengadaan alkes pada RSKD Ibu dan Anak Fatimah Provinsi Sulsel TA 2016 merupakan kasus yang cukup besar dan diperkirakan turut melibatkan lembaga Kementerian.
“Olehnya itu kita turut melibatkan KPK,” jelasnya.
Mengenai gambaran calon tersangkanya, Ia enggan berandai-andai. Namun yang jelasnya, beber dia, tersangkanya itu diperkirakan jumlahnya tak sampai 10 orang.
“Yah banyak juga tapi perkiraannya di bawah 10 orang. Kita tentu memilah-milah juga dengan melihat peran masing-masing. Kita fokus kepada mereka yang mengambil uang banyak dari pengerjaan tersebut. Itu yang kita kejar,” jelasnya lebih lanjut.
Ia memastikan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes pada RSKD Ibu dan Anak Fatimah Provinsi Sulsel TA 2016 itu, akan terus berjalan.
“Kita gak akan main-mainlah dengan semua kasus korupsi yang sudah kita tangani. Dalam penanganannya kita libatkan KPK. Termasuk kasus korupsi alkes RSKD Fatimah ini,” pungkasnya.