Kejadian ini berawal dari seorang wanita yang membuang dan hendak merobek kitab suci Al-Qur’an yang viral dan beredar di media sosial.
Tidak menunggu waktu lama, Kapolda Sulsel memerintahkan jajarannya dalam hal ini Polres Pelabuhan Makassar untuk mengamankan tersangka pelaku penista Agama yang meresahkan warga Kota Makassar.
Kejadian ini sempat membuat geram para netizen khususnya umat Muslim dan warga kota Makassar.
Namun, dalam hitungan beberapa jam jajaran Polda Sulut bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.
Irjen Pol. Mas Guntur Laupe S.H., MH mengatakan bahwa kejadian ini terjadi dipicu akibat sakit hati tersangka yang dituduh sebagai pelapor beberapa warga seputaran tempat tinggalnya di jalan Tentara Pelajar kota Makassar, Sulsel.
“Saya berharap masyarakat tidak terpancing. Ini masalah pribadi dan kasus ini tetap akan kita proses secara hukum,” tegas Jenderal bintang dua
“Percayakan kepada kami, dalam waktu dekat kami akan serahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan terangka akan diancam hukuman lima tahun penjara,” terang Kapolda Sulsel.
Sementara Ketua MUI Kota Makassar KH Baharuddin mengatakan terkait penistaan agama dengan cara ingin membuang dan merobek Alquran merupakan masalah personal bukan masalah umat
“Ini bukan masalah umat, ini masalah personal dan ini akan diproses secara hukum oleh Polisi,” tutur KH Baharuddin AS.
(ym//)