Dalam penjelasannya, Kapolda Sulbar Irjen. Pol. Drs. Eko Budi Sampurno, M.Si., di dampingi Wakapolda Sulbar Brigjen. Pol. Drs. R. Umar Faroq, S.H., M.Hum., dan Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan mengatakan bahwa keberhasilan dalam mengungkap kasus ini kami dibantu tim dari Bareskrim Mabes Polri dan Jatanras Polda Sulsel Alhamdulillah berhasil mengamankan 6 orang pelaku.
“Pengungkapan Kasus ini memang agak sulit mengingat tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah yang jauh dari permukiman Masyarakat dan tidak terjangkau oleh jaringan seluler namun hal tersebut tidak mematahkan semangat personil dilapangan sesuai dengan motto Polda Sulbar Tidak mudah bukan berarti tidak bisa. Adapun motif dari kasus ini karena pelaku “AB” sakit hati kepada korban yang telah menganggu adik pelaku dalam perjalanan dari Karossa ke Topoyo sehingga terdengar oleh pelaku yang lain dan sepakat untuk mengejar Korban,” tambah Kapolda Sulbar.
“Saat ini kami berhasil mengamankan pelakunya di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah diantaranya yang berinisial N, DK, IC, AB dan IL sedangkan pelaku SY diamankan di Provinsi Gorontalo. Dari tangan pelaku tersebut kami berhasil menamankan barang bukti 5 unit sepeda motor, 6 buah Handphone telah dimankan di Mapolres Mamuju tengah dan 1 pelaku masih dalam perjalanan dari Gorontalo ke Mamuju. Akibat Perbuatannya kini para pelaku tersebut dijerat dengan pasal 338 Subs 170 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara,” tegas Kapolda Sulbar.
(sm/bq/hy)