Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Narkotika Bernilai Miliaran Rupiah

polda riau musnahkan barang bukti narkotika bernilai miliaran rupiah 15606
Bid TIK Polda KepriPekanbaru. Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi hasil dari operasi pemberantasan norkoba di wilayah hukum Polda Riau selama 1 bulan terakhir. Dari hasil operasi tersebut polisi berhasil menangkap sebanyak 11 pengedar narkoba. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kantor Lembaga Adat Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru.

WhatsApp%20Image%202020 06 25%20at%2010.16.28%20(1)

Dalam pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Riau, Ketua Lam Riau, Forkopimda Riau, Para PJU Polda riau dan tim Labfor Forensik Polri.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Riau, Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa narkoba bernilai miliaran rupiah itu merupakan hasil operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Riau selama sebulan terakhir.

“Ada 11 orang pemilik barang haram tersebut yang kita tangkap dan sudah dijadikan tersangka. Para tersangka ini merupakan pengedar narkoba jaringan Internasional dan jaringan pengedar lintas provinsi,” jelas Kapolda Riau, Rabu (24/06/2020).

Kapolda Riau merincikan jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas 35, 54 kg sabu, 87,64 kg ganja kering, 585 butir pil ekstasi, dan 2,3 kg serbuk ekstasi.

WhatsApp%20Image%202020 06 25%20at%2010.16.27%20(1)

Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang sudah dicampur dengan cairan pembasmi serangga. Sedangkan pemusnahan ganja kering dilakukan dengan cara dibakar.

WhatsApp%20Image%202020 06 25%20at%2010.16.28

Menurut Kapolda, pemusnahan narkoba itu dilakukan agar masyrakat mengetahui bahwa menangani narkoba bukan hanya Kepolisian tapi seluruh elemen masyarakat harus ikut serta dalam memberantas kejahatan narkoba yang ada di Indonesia terutama di Provinsi Riau.

(fn/bq/hy)