Bid TIK Polda Kepri – Pekanbaru. Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika yang disita dari pengungkapan kasus, Jumat .
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 88,65 kilogram sabu dan 2.401 butir pil ekstasi.
Sebelum dilakukan pemusnahan, seluruh barang bukti dilakukan pengecekan kandungan oleh Tim Labfor Polda Riau.
Setelah semuanya dinyatakan positif mengandung bahan terlarang, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air mendidih yang dicampur dengan cairan pembersih lantai.
Kapolda Riau, Irjen Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.Si. mengaku telah melakukan beragam cara untuk menghentikan peredaran narkoba di wilayah Bumi Lancang Kuning. Mulai dari pencegahan dan sosialisasi yang masif hingga upaya penegakan hukum.