Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 41 Kilogram Sisik Trenggiling

polda riau gagalkan penyelundupan 41 kilogram sisik trenggiling 64007

Bid TIK Polda Kepri – Pekanbaru. Direktorat Kriminal
Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau gagalkan Penyelundupan 41 kilogram sisik
trenggiling dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara, Hal ini terungkap dalam
Press Release yang dilakukan
Polda Riau Pada Senin .

Seorang Tersangka pemilik Sisik trenggiling tersebut  telah diamankan berinisial MS (54) di jalan
Paus Ujung Kelurahan Tangkerang Barat Kec. Marpoyan damai Pekanbaru.

Hewan dilindungi ini banyak diburu oleh oknum penyelundup
untuk diambil sisiknya sebagai bahan baku kosmetik, suvenir bahkan digunakan
sebagai bahan pencampur narkoba jenis sabu.

 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes. Pol. Hery Murwono,
menjelaskan Seluruh kulit trenggiling itu disita dari tersangka Makmun Simamora
alias MS (54 tahun) di Jalan Paus Ujung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan
Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru pada Jumat .

Berkat kerja sama Polda Riau dan BKSDA Riau, kasus
penyelundupan ini bisa terungkap. Dalam kasus ini, dari MS disita barang bukti
dua karung sisik hewan Trenggiling yang masing-masing karung berisi 21 Kg dan
20 Kg.

“Harga 1 Kg sisik Trenggiling di Kota Pekanbaru seharga
Rp 3-5 juta, sementara 1 Kg sisik Trenggiling di luar negeri mencapai Rp 40
juta per kilogram,” jelas Kabid Humas Polda Riau.

Pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2
huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya. Pelaku dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda
paling banyak Rp 100 juta.