Polda Riau Bongkar Bisnis Penyelewengan Solar Subsidi

polda riau bongkar bisnis penyelewengan solar subsidi 16055
Bid TIK Polda Kepri Polda Riau berhasil membongkar bisnis penyelewengan solar subsidi yang dilakoni para sopir dan oknum Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Dumai. Aksi kencing di jalan yang dilakukan para sopir dan penadah solar subsidi itu telah berlangsung selama 3 tahun berkat keterlibatan oknum operator teminal pengisian solar Pertamina Dumai.
 
“Kami menangkap tersangka yang terdiri dari dua sopir mobil tangki BBM,seorang penadah, dan oknum operator di TBBM Pertamina Dumai,” terang Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol. Teddy Ristiawan, S.I.K., S.H., M.H., Kamis (11/3/2021).
 
Dirreskrimum menjelaskan, tindak pidana penggelapan dan pertolongan jahat terhadap BBM bersubsidi jenis solar itu sangat meresahkan masyarakat. Modus para pelaku yakni melakukan pengisian BBM jenis solar menggunakan mobil tangki bermuatan 5.000 liter untuk pengisian Agen Premium Minyak Solar (APMS) di Kabupaten Bengkalis milik PT. Nurwati Maju Bersama. Saat melakukan pengisian BBM jenis Solar di TBBM PT. Pertamina Dumai, operator feeling set atau pengisian bahan bakar  memberikan muatan melebihi deliveri order (DO)sebanyak 70 sampai 120 liter pada setiap mobil tangkinya.
 
“Kelebihan BBM jenis solar tersebut diberikan oleh operator setelah operator diberi uang sebesar Rp100 ribu sehingga PT. Pertamina mengalami kerugian dari perbuatan tersebut,” tegas Dirreskrimum.
 
Selanjutnya, Dirreskrimum juga menambahkan bahwa tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 sopir mobil tangki yang diketahui baru saja kencing atau membuang sebagian muatan BBM bersubsidi jenis solar. Keduanya yaitu Basuki alias Abas, dan Suryadi alias Surya beserta barang bukti mobil truk tangki BM 8386 EU dan BM 8604 EU warna merah-putih, berikut STNK dan kunci kontak.
 
Kedua tersangka membeli kelebihan pengisian solar dari operator sebesar Rp100 ribu kemudian dikencingkan lagi ke penadah sebesar Rp320 ribu. Polisijuga menangkap tersangka Parbuhan Pohan alias Bahar yang merupakan penadah di gudang penampung BBM solar miliknya di Jalan lintas Dumai Bengkalis tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman RT. 002 RW. 001 Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau. Kemudian dari hasil pengembangan, pihaknya lalu menangkap oknum operator TBBM Pertamina Dumai, tersangka Sofyan Apriansyah Ungerer di kantornya. Dari keterangan para tersangka diketahui semua solar hasil penyelewenangan itu selanjutnya dijual kembali kepada masyarakat sekitar.
 
“Para tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan pertolongan jahat atau penadah sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 374 dan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 5 tahun,” pungkas Dirreskrimum.