Selain berhasil mengamankan barang bukti berupa sisik satwa liar yang dilindungi ini, petugas menangkap dua orang pelakunya IR (45) warga Provinsi Jambi dan RE (31) warga Kabupaten Inhu, Provinsi Riau.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan modus tersangka akan menjual kembali sisik Tringgiling ini dengan harga per kilonya Rp2 juta, Senin, (19/07/21).
“Tersangka Irwan mendapatkan sisik Tringgiling ini dari para pengumpul di daerah Rengat dibantu Erwin. Total barang bukti yang kita sita dari tersangka ini sebanyak 15 kilogram,” terang Kombes Pol. Sunarto.
Jajaran Polda Riau masih melakukan penyelidikan dan pengembangan atas hubungan antara tersangka IR dan RE dengan tersangka lainnya karena kejadiannya mereka ini memang terpisah
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tutup Kabid Humas Polda Riau.