Polda Riau Berhasil Tangani 17 Kasus Karhutla dan Tetapkan 19 Tersangka

polda riau berhasil tangani 17 kasus karhutla dan tetapkan 19 tersangka 16366
Bid TIK Polda KepriPekanbaru. Kepolisian Daerah Riau hingga saat ini tengah menangani 17 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Bumi Lancang Kuning. Dari 17 kasus tersebut tercatat ada 253,79 hektar lahan terbakar.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan dari 17 kasus itu, pihaknya telah menetapkan sebanyak 19 orang menjadi tersangka.

“2 kasus tahap I, 4 kasus masih dalam sidik dan 11 kasus sudah tahap II,” terang Kombes Pol. Sunarto, Senin (26/07/21).

Dirincinya, kasus terbanyak ditangani oleh Polres Inhil dan Polres Bengkalis. Dimana masing-masing menangani 3 kasus dengan 3 orang tersangka.

Kemudian, disusul oleh Polres Rohil, Kampar dan Polres Dumai yang masing – masing menangani 2 kasus dengan 2 orang tersangka.

Untuk Ditreskrimsus Polda Riau, Polres Siak, Polres Meranti, dan Polres Pelalawan masing – masing menangani 1 kasus dan 1 tersangka.

Sementara Polres Rokan Hulu menangani 1 kasus dengan 3 orang tersangka. Sedangkan di tiga jajarannya yang lain yakni di Polres Inhu, Polresta Pekanbaru dan Polres Kuansing belum terdapat kasus karhutla.

Untuk diketahui, semua tersangka dari perorangan dan belum ada yang dari perusahaan.