Bid TIK Polda Kepri– Riau. Polda Riau mengungkap kasus
tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menetapkan 39 tersangka.
Pengungkapan itu dilakukan sejak 5-11 Juni 2023.
Kabid Humas Polda Riau Kombes. Pol. Nandang Mu’min Wijaya
menjelaskan, 39 orang ditangkap di NTB 10 orang, Jawa Tengah sebanyak 3 orang,
Jawa Timur sebanyak 10 orang, Sulawesi Barat sebanyak 3 orang, Sumut sebanyak 2
orang, Lampung sebanyak 9 orang, Sulsel sebanyak 1 orang, dan Kalteng sebanyak
1 orang.
“39 tersangka ini dari empat kasus yang diungkap oleh
Ditreskrimum Polda Riau sebanyak 2 kasus, Polres Bengkalis sebanyak 1 kasus dan
Polres Dumai sebanyak 1 kasus,” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa
(13/6/23).
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 81
Jo pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 Tentang TP Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia, dengan ancaman hukuman di atas 2 tahun penjara.
“Saat ini para korban dititipkan di rumah aman dan kami
berkoordinasi dengan BP3MI untuk para korban,” ungkapnya.