Irjen. Pol. Mohammad Iqbal menjelaskan bahwa Dari keterangan tersangka RS bahwa ia mendapatkan beras Bulog SPHP ukuran 5 kilogram dari seseorang bernama MI yang berdomisili di Provinsi Sumatera Barat sebanyak 4 kali dengan total keseluruhan sebanyak 1.600 karung atau 8.000 kilogram atau 8 ton. Sedangkan pengakuan tersangka AI, ia telah mengoplos beras Bulog sebanyak 10.000 kilogram atau 10 ton.
“Para tersangka menjual beras premium yang merupakan hasil dari mengemas kembali dengan harga mulai Rp14 ribu- Rp15 ribu dan dijual di wilayah Pekanbaru,” ungkap Kapolda Riau, Selasa (19/12/23).
Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan huruf f Undang-undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Adapun ancaman pidananya penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.