Polda Papua Ungkap 3 Kasus TPPO, Korban Dijadikan PSK

polda papua ungkap 3 kasus tppo korban dijadikan psk 62333

Bid TIK Polda Kepri – Jayapura. Polda Papua kembali
berhasil mengungkap sejumlah kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(TPPO) bermodus pekerja seks komersial (PSK).

Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta), Kompol
Diaritz Felle, mengatakan untuk kasus pertama, polisi telah menetapkan satu
orang sebagai tersangka, yakni AH.

“Berdasarkan kronologis kejadian, pelaku AH diduga terlibat
dalam perdagangan orang dengan memfasilitasi pertemuan antara seorang korban
dengan seorang pemesan melalui pesan WhatsApp. AH kemudian membawa korban ke
sebuah hotel di Jayapura, di mana transaksi uang terjadi,” jelas Kompol
Diaritz, Selasa (15/8/23).

 

Kemudian di kasus kedua, polisi menetapkan pelaku GRS dan MJ
sebagai tersangka. Mereka diduga menjual jasa hubungan seks melalui salah satu
aplikasi kencan.

“Adapun modus operandi yang dilakukan kedua tersangka yakni dengan menggunakan salah
satu aplikasi kencan dengan akun menggunakan foto profil para korban untuk
menarik tamu akun yang ada di aplikasi tersebut.,” ujar Kompol Diaritz.

Kasus terakhir, polisi menduga tersangka AIS dan FS,
merekrut perempuan untuk memberikan layanan seks melalui salah satu aplikasi
kencan.

“Semua kasus ini menunjukkan komitmen Polda Papua dalam
memberantas praktik perdagangan orang yang merugikan banyak pihak. Para
tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,
dan penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak fakta yang
mungkin terkait dengan praktik TPPO di wilayah hukum Polda Papua,” tutup
Kompol Diaritz.