Bid TIK Polda Kepri – Jayapura. Direktorat Kriminal Umum Polda Papua menangkap pelaku kasus pelecehan seksual berinisial PS (59). Tersangka diketahui merupakan pembina pramuka di salah satu sekolah.
Direktur Kriminal Umum Polda Papua Kombes. Pol. Achmad Fauzi, S.I.K menjelaskan, dalam kasus ini terdapat tujuh korban. Bahkan, lima di antaranya adalah anak-anak.
“Pelaku PS ini melakukan perbuatan bejatnya dengan cara memaksa para korban untuk mencium bibir, memeluk, dan pelaku juga meraba payudara korban,” jelas Dirreskrimum Polda Papua, Kamis .