Pelaku ditangkap tim anggota Ditreskrimum Polda di Jalan Yos Sudarso Pasar Sanggeng di Kelurahan Sanggeng, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Kamis, (15/05/21).
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolda Papua Barat untuk mempertanggung jawabkan perbutan di hadapan hukum. Saat ditahan,” terang Direskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ilham Saparona.
Penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan masyarakat ada kegiatan praktek pemalsuan surat rapid antigen tersebut. Dari laporan tersebut jajaran Ditreskrimum Polda Papua Barat turun ke TKP dan langsung melakukan penangkapan.
“Ia ditangkap di lokasi kejadian. Saat ditangkap tidak ada, perlawanan. Polisi menyita barang bukti seperti, laptop, satu buah printer, satu buah cap/stampel bulat warna hitam dan merah dengan cap yang bertuliskan laboratorium serta logo, 1 satu buah cap/stampel persegi panjang warna hitam dan merah dengan cap yang bertuliskan apotek serta logo Ikatan Dokter Indonesia,”tutur Kombes Pol. Ilham Saparona.
Pelaku melakukan aktivitas pemalsuan surat rapid antigen untuk mencari keuntungan dan biaya hidup sehari- hari.
“Pelaku melakukan pemalsuan dengan motif untuk mencari keuntungan dan biaya hidup sehari – hari,” tegas Perwira Menengah Polda Papua Barat.
Tersangka terjerat pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 268 Ayat (1) KUHP. Pelaku diancam hukuman maksimal 6 tahun.