“Unit Resmob, Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda NTT berhasil mengungkap komplotan spesialis curi baterai tower milik PT. Telkomsel. Mereka adalah Yes alias Stuken (31), Epan (28), dan Rian (31) yang selama ini mereka diwilayah Kota danKabupaten Kupang ,” jelas Kabid Humas Polda NTT.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya oknum masyarakat yang akan menjual baterai mirip baterai tower milik PT. telkomsel di seputaran Kelurahan Oeba dan Alak Kota Kupang.
“Mendapatkan informasi tersebut tim Unit Resmob Ditreskrimum Polda NTT dipimpin oleh Ipda Enos Bili melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 sekira pukul 15.00 Wita tim berhasil mengamankan Yes yang membawa 2 unit baterai tower merk shoto yang akan dijual di daerah Oebufu, Kota Kupang”, jelasnya.