Bid TIK Polda KepriResmob Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTT dipimpin Ipda Enos B Bili kembali mengamankan 4 unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian.
Keempat unit sepeda motor ini diamankan dari lokasi berbeda di Kabupaten Kupang sejak Jumat (12/2/2021) hingga Sabtu (13/2/2021) subuh.
Empat unit sepeda motor ini diamankan polisi di Desa Oben, Desa Oesao dan Desa Oebelo, Kabupaten Kupang.
Dengan diamankannya 4 unit sepeda motor ini maka tercatat sudah 10 unit sepeda motor yang diamankan setelah sebelumnya polisi mengamankan 6 unit sepeda motor curian.
Sepeda motor curian yang diamankan rata-rata merupakan sepeda motor honda beat.
Empat unit sepeda motor yang diamankan tersebut masing-masing honda beat nomor rangka MH1JM2118GK069703 dan nomor mesin JA121E1077715. Sepeda motor honda beat nomor rangka MH1JFZ138350977 dan nomor mesin JFZ1E 3350980.
Sepeda motor honda beat nomor rangka MH1JM1126LK421271 dan nomor mesin JM11E2402272 serta sepeda motor honda beat nomor rangka MH1JM2121JK187706 dan nomor mesin JM21E 2166938.
Sebelumnya, unit Resmob Polda NTT telah mengamankan 6 unit sepeda motor honda beat yakni sepeda motor nomor rangka MH1JFZ121JK264626 dan nomor mesin JFZ1E 2270010. Sepeda motor honda beat nomor rangka MH1JF2126HK054484 dan nomor mesin JFZ1E2058711. Honda beat nomor rangka MH1JM2125JK184758 dan nomor mesin JM21E 2160985, sepeda motor honda beat nomor rangka MH1JFZ111HK584580 dan nomor mesin JFZ1E 1599500 serta sepeda motor honda revo nomor rangka MH1JBK117LK712395 dan nomor mesin JBK1E 1708787 serta sepeda motor yamaha fino nomor polisi DH 3713 KH yang diamankan dari Joao Viana.
Diberitakan sebelumnya, polisi dari unit Resmob Subdit 3 Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda NTTmengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sedang marak terjadi dan sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polda NTT.
Dua orang merupakan residivis curanmor. Satu orang penadah. Dalam kurun waktu 2 hari perburuan, aparat keamanan dipimpin Ipda Enos B Bili mengamankan 6 unit sepeda motor hasil kejahatan di lokasi berbeda.
Polisi juga menangkap dua orang pelaku yang merupakan residivis termasuk mengungkap jaringan penadahnya.
Kedua residivis yang ditangkap adalah Adi Manafe alias Resing (29) dan Alex Pati alias Alex (29).
Sementara seorang tersangka penadah barang curian itu bernama Yoksan Leonati alias Jacky (28).
Penangkapan bermula dari adanya laporan polisi nomor LP/A/44/II/Res.1.8./2021/SPKT, tanggal 10 Februari 2021 mengenai pencurian kendaraan bermotor.
Laporan ini terkait dengan diamankannya sebuah sepeda motor merk Yamaha Fino nomor polisi dH 3713 KH tanpa surat-surat di Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Sepeda motor curian ini digadaikan oleh Adi Manafe yang digadaikan kepada Joao Viana (56). Kepada Joao, Adi dan Alex datang menggadaikan sepeda motor tersebut dengan alasan butuh uang karena ibu dari Adi sedang berada di RSU.
Polisi mengamankan Adi Manafe alias Resing pada Rabu (10/2/2021) sekitar pukul 17.00 Wita.
Selain menangkap Resing, polisi juga menangkap Alex Pati alias Alex. Resing dan Alex diamankan di tempat persembunyian mereka masing-masing di Dusun Dendeng, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Resing dan Alex mengaku kalau sepeda motor hasil curian sering dijual kepada Jacky sehingga polisi mengamankan Joksan Loenati alias jacky pada jumat (12/2/2021) di kediamannya di Desa Nekamese, Kabupaten Kupang.
Dari tangan Jacky selaku penadah sepeda motor curian, anggota polisi berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor masing-masing 3 unit sepeda motor honda Beat diamankan di Desa Oben, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, 1 unit sepeda motor honda beat diamankan polisi di kampung Puru, Desa Niukbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang dan 1 unit sepeda motor honda revo diamankan di Desa Bone, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan satu unit sepeda motor merk yamaha fino nomor polisi DH 3713 KH, satu unit sepeda motor merk honda revo dan 4 unit sepeda motor merk honda beat.
Adi Manafe alias Resing merupakan residivis tindak pidana yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada tahun 2013 lalu.
Setelah menjalani hukuman selama 2 tahun dan keluar pada tahun 2015, Resing kembali melakukan aksinya yakni mencuri kendaraan bermotor dari tahun 2017.
Hingga saat ini, Resing mengaku sudah mencuri kurang lebih 20 an unit sepeda motor berbagai merk.
Saat beraksi, Resing selalu mengajak Alex Pati mencuri kendaraan bermotor.
Selama akhir tahun 2020 sampai dengan Februari 2021 dan sampai dengan saat, Resing dan Alex sudah berhasil mencuri 3 unit sepeda motor.
2 unit sepeda motor dicuri di Kota Kupang dan 1 unit dicuri di kota Soe , Kabupaten TTS.
Jacky sendiri saat diperiksa polisi mengaku bahwa sampai dengan saat ini dia sudah membeli dan menjual lagi motor hasil curian dari Adi Manafe alias Resing sebanyak 7 unit sepeda motor dengan harga murah berkisar antara Rp 1.000.000 hingga Rp 3.0000 kepada masyarakat di sekitar Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Anggota Unit Resmob Subdit 3 Jatanras Polda NTT saat mengamankan sejumlah sepeda motor hasil curian dari berbagai lokasi di Kabupaten Kupang, NTT, Sabtu (13/2).