Polda NTT Grebek Tempat Hiburan Malam yang Mempekerjakan 17 Gadis dibawah Umur

polda ntt grebek tempat hiburan malam yang mempekerjakan 17 gadis dibawah umur 28908
Bid TIK Polda Kepri Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penggerebekan kesebuah tempat hiburan malam diwilayah Maumer, Kabupaten Sikka, NTT. Dari hasil penggerebekan tersebut polisi mendapati bahwa tempat tersebut mempekerjakan sebanyak 17 anak gadis dibawah umur untuk melayani tamu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombes Pol. Rishian K. Budhiaswanto menjelaskan bahwa tercatat ada 17 anak gadis yang belum cukup umur untuk bekerja dan melayani tamu di tempat hiburan malam . Dari pendataan awal, anak-anak gadis tersebut berasal dari wilayah di Jawa Barat.

Anak-anak gadis yang dipekerjakan melayani tamu tersebut, rata-rata berusia 14-17 tahun. Bahkan, dua di antaranya dalam kondisi hamil.

“Kami lakukan penggerebekan setelah ada laporan dari masyarakat,” tegas Panit Subdit 4 Ditreskrimum Polda NTT, Iptu Fernando.

Panit Subdit 4 Ditreskrimum Polda NTT mengatakan, saat ini anak-anak gadis tersebut ditititipkan di Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan. Rencananya, mereka akan dipulangkan ke daerah asalnya di Jawa Barat. Untuk para pemilik tempat hiburan malam , akan dipanggil dan dimintai keterangan.