Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombes Pol. Rishian K. Budhiaswanto menjelaskan bahwa tercatat ada 17 anak gadis yang belum cukup umur untuk bekerja dan melayani tamu di tempat hiburan malam . Dari pendataan awal, anak-anak gadis tersebut berasal dari wilayah di Jawa Barat.
Anak-anak gadis yang dipekerjakan melayani tamu tersebut, rata-rata berusia 14-17 tahun. Bahkan, dua di antaranya dalam kondisi hamil.
“Kami lakukan penggerebekan setelah ada laporan dari masyarakat,” tegas Panit Subdit 4 Ditreskrimum Polda NTT, Iptu Fernando.
Panit Subdit 4 Ditreskrimum Polda NTT mengatakan, saat ini anak-anak gadis tersebut ditititipkan di Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan. Rencananya, mereka akan dipulangkan ke daerah asalnya di Jawa Barat. Untuk para pemilik tempat hiburan malam , akan dipanggil dan dimintai keterangan.