Polda NTT dan Polres Jajaran Berhasil Menangkap 52 Tersangka Kasus TPPO

polda ntt dan polres jajaran berhasil menangkap 52 tersangka kasus tppo 63012

Bid TIK Polda Kepri

– Nusa Tenggara Timur. Kepolisian
Polda NTT dalam kurun waktu 8 bulan terakhir di tahun 2023, dengan gencar
anggota Polda NTT dan Polres jajaran mengambil tindakan tegas dalam menangani
kasus Tindakan Pidana Perdagangan Orang.

Dengan jumlah korban 256 warga asal NTT di antaranya 184 korban laki-laki dan 72
korban perempuan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar
Silalahi, S.I.K., membenarkan informasi
itu dan memberikan konfirmasi,
Rabu bahwa Polda NTT dan Polres jajarannya telah menerima 43 laporan
polisi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

KBP Patar menjelaskan bahwa saat ini telah terdapat 52 orang
tersangka dalam kasus TPPO. Polda NTT sendiri menahan 10 orang tersangka,
termasuk 1 orang perempuan dan 1 orang laki-laki yang kabur. Di Polres jajaran,
ada 42 orang tersangka, termasuk 10 orang perempuan dan 32 orang pria.
Sementara itu, 5 orang masih dalam tahap penyelidikan.

Polda NTT juga telah bekerja sama Dinas Nakertrans provinsi
NTT dan kabupaten/kota di NTT untuk membantu para korban TPPO pulang ke daerah
asal dan kembali ke keluarga mereka. Tidak hanya itu, upaya mencegah terjadinya
kasus serupa terus dilakukan dengan mengawasi korban dan mencegah upaya
rekrutmen ulang.

Terungkap fakta modus TPPO dengan cara perekrutan, termasuk
melalui calo dan perusahaan fiktif dan media sosial, ungkap Kombes Pol. Patar
Silalahi.

Pihak kepolisian mendorong pencari kerja untuk mencari
informasi pekerjaan secara resmi di Dinas Nakertrans kabupaten/kota dan
mengikuti prosedur yang ada.

Dengan harapan agar masyarakat lebih waspada dan
berhati-hati, Kombes Patar Silalahi mengingatkan untuk selalu memverifikasi
penawaran pekerjaan dan mencari informasi dari sumber yang terpercaya.