“Ketujuh orang tersangka kasus judi online itu merupakan bandar judi online yang beroperasi di provinsi berbasis kepulauan ini dengan total dana yang dihimpun mencapai Rp12 miliar,” Wakapolda NTT Brigjen. Pol. Heri Sulistianto di Kupang, Sabtu, (8/10/22).
Brigjen. Pol. Heri Sulistianto menegaskan Kepolisian di NTT tidak akan berhenti dalam melakukan pemberantasan terhadap segala jenis kegiatan perjudian. Untuk itu, pihaknya berharap adanya dukungan media masa di provinsi berbasis kepulauan ini untuk mendukung Kepolisian NTT dalam melakukan upaya pemberantasan segala kegiatan perjudian. Sehingga NTT bisa bebas dari berbagai kegiatan perjudian.
“Pengungkapan kasus judi ini merupakan respon cepat yang dilakukan jajaran Polda NTT terhadap kebijakan pimpinan Polri terhadap pemberantasan judi,” jelas Jenderal Bintang Satu tersebut.
Sumber : Antaranews.com