Polda NTT Berhasil Tangkap Terduga Pelaku TPPO di Malaka

polda ntt berhasil tangkap terduga pelaku tppo di malaka 59358

Bid TIK Polda Kepri – Kupang. Polda NTT berhasil
menangkap terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial AK
terhadap puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural di Kabupaten
Malaka.

“Penangkapan terhadap pelaku TPPO dilakukan oleh Polres
Malaka di Desa Laekeun, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka pada Rabu 7 Juni
kemarin,” jelas Kabid Humas Polda NTT Kombes. Pol. Aria Sandy, S.I.K.,
dilansir dari laman antaranews, Kamis (8/6/23).

Kombes. Pol. Aria Sandy mengatakan hal ini ketika
dikonfirmasi terkait penangkapan terhadap pelaku terduga TPPO di Kabupaten
Malaka berinisial AK. Dalam hasil pemeriksaan terhadap AK, AK mengakui bahwa
dirinya sudah bekerja sebagai petugas yang merekrut calon pekerja migran di
kabupaten itu sejak tahun 2021 hingga Juni 2022.

“Terduga mengaku sudah merekrut 21 orang calon pekerja
migran yang terdiri dari empat orang laki-laki dan 17 orang berjenis kelamin
perempuan,” ungkap Kabid Humas.

 

Kabid Humas juga menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan
sementara juga diketahui bahwa dalam proses perekrutan AK bekerja sama dengan
seorang pria yang dipanggil dengan sebutan Toke.

Toke sendiri berada di Malaysia dan merupakan bos yang
menerima perekrutan calon PMI non-prosedural. AK dibayar Rp4 juta hingga Rp5
juta untuk per orang calon PMI oleh Toke jika mampu mengirimkan calon PMI ke
Malaysia.

Dalam menjalankan aksi perekrutan-nya, AK bertemu langsung
dengan para korban dan menawarkan pekerjaan dengan iming-iming bekerja di luar
negeri sebagai petugas bersih-bersih, penjaga anak, pembantu rumah tangga, dan
pelayan restoran.

“Setiap bulan para korban dijanjikan akan dibayar 200 ringgit
atau setara dengan Rp3-Rp4 juta per bulan. Terduga juga memberikan upah kepada
orang tua para korban dengan jumlah uang mencapai Rp5 juta, dengan tujuan agar
orang tua melepaskan keberangkatan anak mereka,” tambah Kabid Humas.