Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban menagih angsuran kredit sepeda motor di rumah FOM di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Korban Apriano dan Andrean diserang oleh FOM yang marah-marah dan mengambil parang di dalam rumahnya. Kedua korban mengalami luka parah, satu terkena sabetan parang pada kepala dan tangan, sementara satu lagi terluka pada tangan, dan keluarga korban mengadukan kejadian tersebut ke ke Markas Polda NTT, dan polisi berhasil mengejar serta menangkap pelaku.
“Ditangkap kedua korban yang terluka parah kemudian dilarikan ke rumah sakit oleh warga setempat, sementara pelaku melarikan diri, dan dari data yang didapatkan bahwa Pelaku ini memiliki catatan beberapa kali terlibat dalam kasus penganiayaan dan saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kombes Pol. Ariasandy Jumat
Kejadian ini menjadi perhatian serius terkait keamanan di wilayah hukum Polda NTT.