Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol. I Gusti Putu Gede Ekawana, di Mataram, Selasa,14 September 2021, mengatakan pihaknya mengusut hal tersebut dengan meminta klarifikasi para pihak terkait.
“Kalau itu lahan ada pemiliknya, di lahan punya warga maka itu akan ditertibkan. Kalau masuk lahan kawasan hutan,itu kita tindak” Dirreskrimsus Polda NTB.
Skenario penyelesaiannya pun berbeda. Apabila dalam klarifikasinya terbukti bahwa aktivitas tersebut dilakukan oleh perorangan, maka pihaknya akan melanjutkan dengan mengecek secara mendalam terkait pengurusan izin pertambangan rakyat.
Selain itu pengerahan alat berat ini ditelusuri. Salah satu alat berat diduga disewakan dari subrekanan pelaksana salah satu proyek di Sekotong Barat.
digarap menggunakan puluhan ekskavator, tanah di lahan seluas 200 hektare. Tanah ini yang disinyalir memiliki kandungan emas. Di sekitar lokasi juga menjamur tempat pemurnian emas diduga menggunakan merkuri.