Terkait kasus tersebut, kepolisian turut menangkap empat orang yang salah satu di antaranya perempuan berinisial SU, kekasih dari pria yang diduga sebagai pemilik narkoba berinisial SP. Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Guntur Herditrianto menjelaskan, SU bersama dua orang lainnya dengan inisial DD, dan ZU, turut diamankan karena diduga terlibat dalam sindikat.
“Jadi dari empat orang yang kita amankan, SR sebagai pemilik barang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan untuk tiga lainnya, termasuk SU, perempuan yang rencananya akan dinikahi SR pekan depan, masih berstatus saksi,” jelas Kapolresta Mataram.
Dalam penyidikan kasus yang kini berada di bawah penanganan Satresnarkoba Polresta Mataram, turut diamankan barang-barang pribadi milik SR maupun dari tiga orang lainnya yang masih berstatus saksi.
Barang yang diamankan di antaranya berupa empat kendaraan roda dua, buku rekening milik SP dan SU, kursi kayu merek supreme, dua telepon pintar merek iphone, meja rias, sofa, beserta rumah yang berada di kompleks perumahan wilayah Tanjung Karang, Kota Mataram.
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Irjen Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan anak buahnya. Pengungkapan ini, katanya, sebagai komitmen aparat gabungan dalam memberantas peredaran narkoba di NTB.
“Keberhasilan ini merupakan buah dari ketekunan, keuletan dan kesuksesan tim gabungan BNNP NTB, Polda NTB, dan Polresta Mataram. Ini sekaligus menjadi kado terindah yang dipersembahkan untuk masyarakat NTB pada momentum perayaan Hari Bhayangkara,” pungkas Kapolda Nusa Tenggara Barat.
(fb//