Bid TIK Polda Kepri – Mataram. Direktorat Reserse
Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB)
narkotika hasil pengungkapan selama periode Mei hingga Juni 2023 yang dilakukan
tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB.
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika tersebut berlangsung di
Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Kamis (20/7/23) yang dipimpin Oleh Kabid Humas
Polda NTB dan didampingi Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kepala BPOM Mataram,
perwakilan Korem 162/WB, Perwakilan Bea cukai Mataram, Perwakilan Kejaksaan
Tinggi NTB, perwakilan BNNP NTB, Kuasa Hukum Tersangka, para tersangka serta di
hadapan sejumlah wartawan Media online, Media cetak dan Media elektronik.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin,
S.H., S.I.K., M.H., pada Konferensi pers mengatakan bahwa jumlah barang bukti
Narkotika yang akan dilakukan pemusnahan adalah Sabu seberat 2 Kilogram, Ganja
seberat 3,8 Kg, 930 butir Tramadol serta 710 butir Trihexyphenidyl. Pemusnahan dilakukan
dengan cara memasukkan Barang Bukti ke dalam mesin insinerator.
“Sesaat lagi kita akan memusnahkan BB Narkotika hasil
pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda NTB selama bulan Mei – Juni
2023. Tindakan ini tentu disaksikan oleh tersangka, kuasa hukum tersangka, para
saksi internal Polri, saksi di luar
Polri serta perwakilan Lembaga terkait. Pemusnahan BB ini memang telah diatur
dalam UU,” jelas Kabid Humas Polda
NTB.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes. Pol. Deddy Supriadi, S
I.K, M.I.K., juga menjelaskan, BB yang dimusnahkan tersebut berasal dari
Pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba berdasarkan 13 Laporan Polisi. Dari
laporan tersebut berhasil mengamankan 24 tersangka dengan jumlah BB sebagaimana
tersebut di atas.
Pengungkapan ke 13 kasus tersebut TKP berada di wilayah
pulau Lombok di antaranya, Lombok
Timur, Lombok Tengah, Lombok Barat serta Kota Mataram yang merupakan wilayah
hukum Polda NTB.
Kemudian atas perbuatannya, seluruh tersangka di persangkakan Pasal 112 ayat (2), Pasal
114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang Undang nomor 35
tahun 2009 tentang narkotika, yaitu pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana
seumur hidup, atau paling lama 20 (dua puluh) tahun dan Pasal 196 dan atau
Pasal 197 Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yaitu pidana
penjara 10 (sepuluh) tahun paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda Rp
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu
milyar lima ratus juta rupiah).