Polda NTB Berhasil Ungkap Penyelundup 3,3 Kilo Sabu

polda ntb berhasil ungkap penyelundup 33 kilo sabu 15622

Bid TIK Polda Kepri

Dari pengungkapan tersebut empat orang berinisial SR, DDP, ZU, dan seorang perempuan SU berhasil diamankan.

Dari pengungkapan tersebut juga, Penyidik baru menetapkan satu orang tersangka. Yakni, SR selaku pengirim barang. Sementara ketiga orang yang turut ditangkap masih berstatus sebagai saksi.

Dirnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra R mengatakan, Kepolisian terus menelusuri harta kekayaannya. Saat penggeledahan rumah milik tersangka SR, tim sudah menyita seluruh isinya.

Dari hasil penggeledaha. Kepolisian berhasil mengamankan empat sepeda motor. Satu surat pembelian rumah, dan tujuh kartu ATM beserta buku tabungannya, beserta barang lainnya.

Untuk menindaklanjuti transaksi keuangannya,Kepolisian akan melibatkan lembaga keuangan dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Berdasarkan pengakuan tersangka. Dia sudah beberapa kali menerima pengiriman barang dari jaringnnya di provinsi lain. Mulai dari beratnya dari ons hingga hitungan kilogram.

Penelusuran TPPU-nya masih  terus berjalan. Pihaknya berkoordinasi dengan penyidik Polda NTB. Penelusuran TPPU itu berawal dari harta kekayaan yang dimiliki. SR yang masih berusia 25 tahun sudah memiliki rumah mewah dan empat sepeda motor.

SR mulai menjalankan bisnis narkoba sejak Juli 2019. Berawal dari penerimaan barang haram dalam jumlah kecil. Pintarnya, SR tidak menggunakan sabu. Buktinya, saat tes urine tersangka negatif.

Tersangka ini hanya menjual saja. Untuk mengetahui barang yang diterimanya itu asli atau palsu, SR meminta kakaknya berinisial DDP untuk menggunakan barang tersebut. Dari hasil tes urine, memang hanya DDP saja yang positif menggunakan sabu.

Saat ini, keempat orang yang diamankan masih diperiksa penyidik. Langkah itu untuk mempercepat proses penanganannya.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. SR ditangkap di Jalan Amir Hamzah, Karang Sukun, Mataram.

SR yang membawa barang itu sudah dipantau di salah satu mall di Kota Mataram. Namun, SR cukup lihai dan berhati-hati untuk menyerahkan barang langsung ke pemiliknya.

Untuk menghindari petugas, SR masuk ke dalam gang. Tetapi, masih tetap dalam pantauan tim.

Tepatnya di jalan Amir Hamzah, Karang Sukun Mataram, pelaku menemukan jalan buntu. Dia tidak bisa melewati jalan tersebut karena ditutup portal. Lalu SR mencoba untuk melewati portal jalan itu dengan memiringkan sepeda motornya. Akan tetapi, diketahui warga. Dan sempat ditanya masyarakat terkait barang yang dibawanya.

Tim yang sudah memonitor langsung membekuk pelaku.  Tim Satnarkoba Polresta Mataram berhasil menangkap SR yang membawa sabu paketan besar. Yang setelah kita timbang beratnya 3,3 kilogram.

 

Kapolda NTB, Irjen Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi kepada anggota yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Polresta Mataram dan Polda NTB harus terus mengungkap dan menekan peredaran gelap narkoba.