Polda NTB Berhasil Tangkap Sindikat Narkoba Antar Provinsi

polda ntb berhasil tangkap sindikat narkoba antar provinsi 15660
Bid TIK Polda Kepri

3 pelaku yang ditangkap berasal dari Pulau Sumatera, yakni MF alias Panji (37), LRM alias Lita (24), dan RS alias Ayu (24). Sedangkan satu pelaku lainnya merupakan warga NTB, yakni M alias Gemok (40).  

Penangkapan keempatnya berawal dari informasi bahwa tiga pelaku akan melakukan transaksi narkoba di sebuah hotel di wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB pun berhasil mencegah saat ketiganya menuju lokasi transaksi di Jalan AA Gede Ngurah Kota Mataram dengan menggunakan Grab.  

Setelah dilakukan penangkapan ketiga pelaku kemudian dibawa ke salah satu hotel untuk dilakukan penggeledahan dan interogasi awal. Di situ polisi menemukan dua koper yang berisikan sabu-sabu yang telah dikemas ke dalam 18 botol bedak Enchenteur.  

“Ini adalah sindikat atau jaringan antar provinsi dengan BB yang cukup banyak yakni dua kilogram. Mereka bertiga satu cowok dan dua cewek ini datang dari Medan, sedangkan yang satu ini adalah warga Kota Mataram, NTB. Tiga pelaku satu cowok dan dua cewek ini ditangkap Tim Opsnal di Jalan AA. Gede Ngurah Cakranegara, Kota Mataram. Dimana ketiga orang ini rencananya akan melakukan transaksi narkoba di salah satu Hotel di Cakranegara,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma P.  

Dari hasil interogasi awal dan pengembangan, didapati nama pelaku keempat berinisial M alias Gemok, warga Jalan Rajawali 1 Selagalas, Kota Mataram, sebagai mitra yang akan melakukan transaksi.  

Untuk menangkap para pelaku Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB bersama Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram dan Tim Khusus menyusun skenario penyergapan dengan memanfaatkan MF alias Panji yang kemudian di antara keduanya menyepakati transaksi di suatu tempat. Sesuai kesepakatan, pukul 13.23 Wita pelaku inisial M alias Gemok telah standby di lokasi, yakni menunggu di Jalan Rajawali Raya Selagalas, menggunakan sepeda motor. Pelaku sama sekali tidak mengetahui bahwa tim gabungan telah memetakan setiap sudut lokasi tersebut.  

“”Berbagai macam cara para sindikat narkoba untuk mengelabui petugas agar bisa lolos. Kalau kemarin disimpan dalam sandal kulit, sekarang dimasukkan dalam botol bedak. Boleh saja anda bisa lolos dari pemeriksaan petugas bandara, tapi kalian insyaallah tidak akan bisa lolos dari sergapan Ditresnarkoba. Umpan dimakan, transaksi berjalan, pelaku inisial M alias Gemok pun berhasil diringkus. Nah, karena pelaku melawan dengan menggunakan sajam saat akan ditangkap, setelah diberikan tembakan peringatan namun tidak mau menyerah terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur serta terarah, pelaku dihadiahi timah panas oleh petugas,” jelas Diresnarkoba Polda NTB.   Dari tangan para pelaku Polisi berhasil mengamankan 2 kilogram sabu dan senjata api rakitan dan sejumlah uang tunai. Kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa bukti pendukung lain di antaranya dari tempat kejadian perkara (TKP) pertama, diamankan dua buah koper besar, satu buah tas punggung (ransel), empat buah handphone merek Samsung, Oppo A12, dan Oppo A5 serta uang tunai Rp. 2.100.000.  

Sementara dari TKP kedua diamankan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan, dua butir peluru jenis Revolver, satu bilah keris, satu buah handphone merek Oppo, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul DR 6264 CI, dan uang tunai Rp. 1.320.000.  

Akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

(fb/bq/hy)