Bid TIK Polda Kepri – Mataram. Polda NTB berhasil
membongkar sindikat penyelundupan 28 ribu benih lobster dengan menangkap lima
pelaku yang memiliki peran berbeda-beda.
“Kelima pelaku diamankan di lokasi dan peran yang
berbeda. Kelima orang tersebut berinisial IP (27), AE (21), JH (35), Z (34), dan
KR (36). Seluruh pelaku berasal dari Kabupaten Lombok Tengah,” ungkap
Kabid Humas Polda NTB Kombes. Pol. Arman Asmara Syarifuddin dilansir dari laman
antaranews, Senin (19/6/23).
Sementara itu, Dirpolairud Polda NTB Kombes. Pol. Kobul
Syahrin Ritonga mengatakan keberhasilan tim dalam mengungkap sindikat yang
diduga memiliki jaringan penyelundupan hingga mancanegara ini berawal dari
penangkapan sopir dan kernet pengangkut 28 ribu benih lobster, berinisial IP
dan AE.
“Keduanya ditangkap di kawasan Pelabuhan Lembar, Lombok
Barat. Mereka ditangkap saat sedang menunggu kapal penyeberangan ke Bali.
Pengiriman benih lobster ke luar daerah itu merupakan perintah seorang pria
berinisial JH. Setelah kami dikembangkan, tiga hari kemudian JH berhasil kami
tangkap di rumahnya di wilayah Lombok Tengah,” jelas Dirpolairud.
Dirpolairud menambahkan, dari pemeriksaan KR, terungkap
kembali ada peran pemberi modal. Terkait dengan peran tersebut,
Kobul mengatakan pihaknya hingga kini masih melakukan penelusuran di
lapangan.
“Peran KR sebagai penerima modal untuk menyediakan benih
lobster mendapatkan bukti adanya transfer uang melalui sistem transaksi
perbankan secara daring. Kami sudah cetak 15 lembar bukti pengiriman uang dari
bos besarnya itu. Kami dapatkan itu dari ‘mobile banking’ milik KR,”
ungkap Dirpolairud.
Kelima pelaku diduga melanggar Pasal 92, Pasal 26 ayat (1)
Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI
Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 35 ayat
(1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan,
dan Tumbuhan.