Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak menerangkan, pihaknya telah membentuk Subsatgas Gakkum penindakan penyalahgunaan subsidi BBM, gas, dan pupuk bersubsidi. Kemudian, kasus Pengoplosan LPG 3 kg ke 12 kg yang dilakukan oleh tersangka Dede Rian Purnama di Tangerang Selatan.
“Kemudian yang kedua Pengoplosan LPG 3 kg ke 12 kg yang dilakukan oleh tersangka Wawan Tisnawan di Jakarta Timur,” ungkap Kombes. Pol. Ade Safri dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat .
Dijelaskannya, kasus ketiga diungkap penyidik dengan modus serupa, yakni pengoplosan LPG 3 kg ke 12 kg yang dilakukan oleh tersangka Syahrial Efendi Siregar di Ciputat, Tangerang Selatan. Di tempat berbeda, penyidik menemukan penyalahgunaan BBM subsidi yang dilakukan delapan tersangka di SPBU di Tangerang.
“Penyalahgunaan BBM ini, para tersangka menjalankan aksi dengan modus modifikasi tangki motor,” ujarnya.