Polda Metro Tangkap 66 Tersangka Kasus Judi Online Selama Tiga Bulan Terakhir

polda metro tangkap 66 tersangka kasus judi online selama tiga bulan terakhir 77095

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Tim gabungan Subdit Jatanras dan Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penindakan tindak pidana perjudian online dengan melakukan penangkapan terhadap 66 orang.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa seluruh tersangka kasus judi online itu ditahan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir berdasarkan 14 laporan polisi.

“Selama kurun waktu tiga bulan, telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap 66 orang pelaku,” ungkap Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Rabu .

Kombes Pol. Wira Satya Triputra juga menyebutkan bahwa, pemain yang ingin bermain judi online harus memiliki akun dan mendepositokan uang dengan mentransfer ke rekening atau e-wallet maupun dengan pulsa sesuai dengan yang tertera di halaman website judi online.