Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana
perdagangan orang (TPPO) ke anmar, Singapura, dan Arab Saudi. Penyidik
pun menetapkan dua tersangka, yakni A (30) dan HCI (61).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi
menjelaskan, dua orang tersebut berperan sebagai perekrut, penampung, sekaligus
pengirim tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal. Keduanya menggunakan modus
memberikan uang kepada keluarga untuk memberikan izin anak atau istrinya
bekerja di luar negeri.
“Tersangka HCI mengaku sudah mengirimkan 80 TKI ilegal,”
jelasnya dalam konferensi pers, Jumat .
Ia menjelaskan, untuk tersangka A, khusus memberangkatkan
TKI ke Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah. Kemudian, di Arab Saudi,
korban akan diurus pergantian visanya menjadi pekerja oleh sindikat ini.
Lebih lanjut ia menerangkan, Kementerian Ketenagakerjaan
sendiri telah menerapkan moratorium sejak 2015 untuk TKI ke Arab Saudi. Namun,
adanya permintaan dari sindikat di sana, para pelaku berani mengirimkan TKI
secara ilegal.
Menurut Direktur, berdasarkan pengakuan korban, saat bekerja
di luar negeri tidak mendapatkan gaji yang sesuai seperti yang dijanjikan.
“Ini belum selesai, penyidikan masih berjalan dan kami akan
usut tuntas perekrut di daerah bahkan hingga master mind-nya,” ujar Direktur.