Polda Metro Jaya Ungkap Pencurian Berkedok ART, Korban Rugi Hingga Rp500 Juta

polda metro jaya ungkap pencurian berkedok art korban rugi hingga rp500 juta 59645

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polda Metro Jaya
mengungkap kasus pencurian dengan modus berpura-pura sebagai asisten rumah tangga.
Seorang berinisial M alias SM (31) pun ditangkap dan telah ditetapkan sebagai
tersangka.

“Jadi kami tangkap pelaku berinisial M alias SM ini di
Pelabuhan Merak ketika akan pergi ke Lampung. Pada saat ditangkap,
barang-barang milik korban masih ada pada pelaku,” ujar Kabid Humas Polda
Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Kamis (15/6/23).

Pengungkapan ini berawal dari laporkan korban, LH (43).

 

Kombes Pol. Trunoyudo mengatakan, pelaku berpura-pura
melamar kerja sebagai pembantu rumah tangga di tempat korban, LH. Lalu, saat
korban tidak ada di apartemen, pelaku berpura-pura membersihkan kamar.

“Pelaku mengambil barang mewah milik korban. Setelah itu
pelaku kabur dengan membawa barang-barang milik korban untuk dijual. Motifnya
karena butuh uang,” terang Kombes Pol. Trunoyudo.

Atas insiden ini, LH ditenggarai mengalami rugi hingga Rp500
juta. Sementara pelaku, dikenakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman kurungan
penjara selama lima tahun penjara.