Kapolda Metro Jaya menjelaskan, adapun barang bukti yang disita dari penggerebekan tersebut diantaranya pil PCC sebanyak 1.237 ribu butir dengan berat 671 kg. Selain itu, serbuk warna putih mengandung MDMB-4EN-Pinaca seberat 220 kg, serta serbuk warna putih mengandung Acetaminophen seberat 510 kg.
“Barang bukti yang disita bernilai Rp33 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup serta denda sebanyak Rp10 miliar,” tutupnya.