“Kami menetapkan tiga tersangka. Satu tersangka di antara adalah WNA China,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, Senin (31/01/22).
Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan bahwa WNA tersebut merupakan direktur di perusahaan pinjol tersebut. Sementara dua orang WNI berperan sebagai pengingat jatuh tempo dan debt collector atau penagih pinjaman.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian antara lain 28 telepon seluler, 24 unit CPU, empat unit monitor, satu unit decoder serta dokumen yang terkait dengan pinjol.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 30 Ayat 1 juncto Pasal 46 Ayat 1 dan atau Pasal 52 Ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
Kemudian, Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama pidana 12 tahun