Bid TIK Polda Kepri – Bekasi. Ditreskrimum Polda Metro Jaya tetapkan sebanyak 58 orang sebagai tersangka kasus perjudian sabung ayam yang mereka lakukan di daerah Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Terdapat 20 tersangka judi Sabung Ayam kami lakukan penahanan, sedangkan 38 tersangka pemain judi Sabung Ayam tidak dilakukan penahanan karena dikenakan Pasal 303 bis dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara namun proses hukum tetap berjalan,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Rabu .