Polda Metro Jaya Tetapkan 26 Titik Ganjil Genap

polda metro jaya tetapkan 26 titik ganjil genap 71409

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Aturan ganjil genap (GaGe) di jalan utama Ibukota DKI Jakarta masih tetap diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama stakeholder terkait. Ini dilakukan dengan tujuan menekan angka kemacetan.

Pemberlakuan aturan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil genap dilakukan 26 titik ruas jalan Jakarta.

Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta terbagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua sore berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Sedangkan perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta tersebut tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.