Polda Metro Jaya Terapkan Tilang Elektronik di Operasi Patuh Jaya 2022

polda metro jaya terapkan tilang elektronik di operasi patuh jaya 2022 47506
Bid TIK Polda KepriOperasi Patuh 2022 yang digelar
oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai diberlakukan di wilayah hukum
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada Senin hari ini.

Operasi yang bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam berlalu
lintas itu akan dilaksanakan selama 14 hari ke depan yakni 13–26 Juni 2022.

Kabagops Korlantas Polri Kombes PolEddy
Djunaedi
 S.I.K., sebelumnya
mengatakan, kepolisian tidak akan melakukan tilang manual terhadap para
pengendara yang melanggar.

Pada Operasi Patuh 2022 ini, sanksi tilang hanya diterapkan lewat
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sementara itu, petugas di lapangan
hanya akan melakukan peneguran terhadap para pelanggar.

“Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu
dengan elektronik statis atau mobile, serta dengan penindakan teguran,” jelas Kabagops Korlantas Polri.

“Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang
manual,” tegas Kabagops Korlantas Polri. 

Dikutip dari akun resmi Instagram TMC Polda Metro
Jaya, @tmcpoldametro, ada delapan pelanggaran yang disasar selama Operasi Patuh
2022:

  •   Knalpot bising
  •   Penggunaan rotator (tidak sesuai peruntukannya)
  •   Balap liar Melawan arus
  •   Menggunakan ponsel (ketika berkendara)
  •   Tidak menggunakan helm
  •   Tidak menggunakan sabuk pengaman
  •   Motor membonceng lebih dari satu penumpang

Sumber : regional.kontan.co.id