Polda Metro Jaya Tangkap Sembilan Provokator Tawuran dan Jual Beli Sajam di Medsos

polda metro jaya tangkap sembilan provokator tawuran dan jual beli sajam di medsos 63734

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polisi berhasil
menangkap sembilan orang yang melakukan provokasi untuk mengajak tawuran dan
jual beli senjata tajam di media sosial. Sembilan orang tersangka tersebut di
antaranya tujuh dewasa berinisial RK (24), GR (20), TH (20), MM (19), DWK (19),
AN (19), GR (19), seta dua anak berkonflik dengan hukum berinisial WYRP (17),
dan MFD (17).

“(Pengungkapan kasus) terkait dengan ajakan, provokasi,
tantangan maupun menyebarkan informasi yang mengandung unsur kekerasan maupun
yang bermuatan melanggar kesusilaan,” jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya,
Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak dilansir dari laman pmjnews, Senin
(18/9/23).

Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan dalam
pengungkapan kasus ini, ditemukan dalam beberapa akun dari tersangka yang
dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan, terkait dengan uploading
terkait dengan video-video yang mengandung unsur-unsur kekerasan maupun ajakan
terkait dengan pelaksanaan tawuran.

 

“Terkait dengan dua orang anak yang berkonflik dengan hukum,
telah dilakukan diversi dengan melibatkan Bapas maupun Peksos serta pelibatan
kedua orang tua maupun pihak sekolah, dalam hal ini kepala sekolah, wali kelas
maupun guru BK atau guru BP di sekolah. Terhadap 7 orang tersangka dewasa,
telah kita lakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan
penyelidikan maupun Penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

“Modus operandi yang dilakukan dari pengungkapan kasus kita,
6 laporan Polisi yang dimaksud, bervariasi mulai dari ajakan, tantangan,
provokasi untuk melakukan aksi tawuran, yang di-share yang ditransmisikan,
didistribusikan melalui media sosial,” jelas Dirreskrimsus.

Adapun akun media sosial Instagram yang disita dalam kasus
tersebut yakni di antaranya dengan
nama pengguna kelapaduajunior14_, skb34_chivayoenk, eskhabe34_jakartacus,
oeb.official_, allstar_mampang.

Dalam kasus tersebut, para tersangka dipersangkakan dengan
Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 serta Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45
ayat 2 terkait dengan Undang-Undang ITE, dengan ancaman penjara 6 tahun dan
atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dan juga yang ketiga adalah Pasal 2 ayat
1 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951, terkait UU darurat, terkait dengan jual
beli sajam yang ditransmisikan didistribusikan di media sosial.