“Tim Penyidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu tersangka penyebar video bermuatan pornografi/asusila,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, Kamis .
Direktur menjelaskan, kasus tersebut bermula saat pihaknya melakukan patroli siber di Twitter dan menemukan akun @Balapca yang menjual konten porno anak-anak. Saat ditelusuri, akun tersebut terhubung dengan grup Telegram yang dikelola oleh DY.
Dalam grup tersebut, DY menjual berbagai video porno anak dengan harga Rp150.000-Rp200.000. Calon pembeli/pelanggannya akan diarahkan untuk sebelumnya mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 150.000 ke akun e-wallet DANA 0882xxxxx atas nama DEKX YANXX dan Rp200.000 ke nomor rekening BCA 41xxxxxxx atas nama DY.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” ujar Direktur.