Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polisi mengamankan seorang pria berinisial B alias Kumis (52), pelaku pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. Tindak asusila ini terjadi di rumahnya kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno mengatakan perbuatan bejat tersangka dilakukan dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sepi ditinggal istri bekerja.
“Tersangka B alias K melihat kondisi rumah kosong, melakukan pemerkosaan kepada anak tirinya yang masih berusia 12 tahun ,” ujar Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Senin .