Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Ditreskrimsus Polda
Metro Jaya mengungkap kasus pengoplosan elpiji di Kampung Kademangan, Kelurahan
Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan dengan menetapkan seorang
mantan pegawai honorer berinisial RS (43) sebagai tersangka.
“(Tersangka) pernah bekerja sebagai pegawai honorer di
Dinas Perhubungan Tangerang Selatan dari 2008 sampai dengan 2018,” ungkap
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak dilansir
dari laman pmjnews, Kamis (28/9/23).
Menurut Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, pelaku melakukan
pengoplosan tabung subsidi 3 kg yang disuntikkan ke tabung elpiji nonsubsidi 12
kg dengan menggunakan selang regulator.
Selain menangkap tersangka, Polisi juga menyita 33 tabung
elpiji 3 kg isi, 47 tabung elpiji 3 kg kosong, 16 tabung elpiji 12 kg isi, 3
tabung elpiji 12 kg kosong, 4 tabung elpiji 5.5 kg, 3 selang regulator, 10
segel elpiji 12 kg, 1 kantong plastik segel.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 40
angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi
Undang-Undang atas perubahan ketentuan. Kemudian Pasal 55 Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan
Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.