Bid TIK Polda Kepri– Jakarta. Polda Metro Jaya akan
menyiapkan tim kedokteran dan psikolog untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT) pasangan suami istri di Depok, Jawa Barat.
“Kami sudah menyiapkan tim kedokteran dan juga
psikolog,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes
Pol. Hengki Haryadi saat konferensi pers, di Jakarta, Jumat .
Ia menjelaskan tim kedokteran akan melakukan tugasnya untuk untuk
mempelajari lagi luka-luka korban, termasuk tersangka sang suami.
“Apakah lukanya itu merupakan akibat langsung dari
perbuatan yang dilakukan oleh sang istri atau tidak?” terang Kombes Pol.
Hengki.
Kombes Pol. Hengki menyampaikan diturunkannya tim kedokteran
karena sang suami B mengalami pembengkakan signifikan pada daerah sensitif
akibat perbuatan sang istri, PB.
Selain itu, Hengki menjelaskan setelah melakukan pendalaman
ditemukan bahwa kasus penganiayaan ini ternyata bukan pertama kali dilakukan
oleh B.
“Setelah kami pelajari, penganiayaan ini terhadap istri
ataupun korban ini bukan hanya sekali. Pada 2016, ternyata sudah pernah
dilaporkan namun terjadi ‘restorative justice’ (damai), ” jelas
Kombes Pol. Hengki.
Ia juga menyebut untuk menjamin objektivitas terhadap proses
penyidikan ini pihaknya telah bekerjasama dengan para pemangku
kepentingan yang terkait dengan kasus ini.
“Melibatkan Komnas Perempuan, kemudian UPTD PPA (Unit
Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) DKI Jakarta, kemudian
melibatkan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak,
kemudian jika perlu kami akan berkoordinasi dengan LPSK (Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban), ” kata Kombes Pol. Hengki.
Mantan Kapolres Jakarta Pusat tersebut juga menyampaikan
akan tetap mengutamakan penyelesaian kasus ini dengan keadilan restoratif.
“Sebagaimana yang disampaikan Kapolda, karena dalam
undang-undang KDRT ini salah satu semangatnya dalam asas dan tujuan itu adalah
keutuhan rumah tangga, tentunya apakah memang ada keinginan untuk
‘restorative justice’, kami buka ruang, ” pungkas Kombes Pol.
Hengki.