“Perilaku berkendara yang penuh dengan risiko, ada night ride, ada sunmori atau Sunday morning ride. Hilangkan!” terang Irjen Pol. Fadil Imran di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Minggu (21/03/21).
Tak hanya itu, pengendara yang menggunakan knalpot bisin, juga harus ditindak oleh anggota Ditlantas Polda Metro Jaya. “Lakukan penindakan terhadap pengendara motor dengan knalpot yang menyebabkan polisi suara atau knalpot bising, jangan pernah berhenti, untuk melakukan upaya preventif, upaya edukatif, upaya penyelesaian akar masalah di hulu,” tutur Jenderal Bintang Dua. Kapolda Metro Hj menyampaikan bahwa warga diperbolehkan menikmati Jakarta pada pagi maupun malam hati. Namun, saat berkendara, warga diminta berkendara dengan sopan dan tidak membahayakan orang lain.