“Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal. Nanti akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Karena yang mempunyai alatnya kan dari mereka. Nah kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas LH dan nanti kami akan bekerja sama,” jelas Dirlantas.