(Dirlantas Polda) Metro Jaya, Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum.,
menyebutkan penindakan tilang manual diberlakukan terhadap pengendara kendaraan
yang kedapatan melanggar lalu lintas.
Menurutnya penindakan tilang manual tidak dilakukan dengan
kegiatan razia yang menetap (stasioner), melainkan hanya apabila ada pengendara
yang kedapatan melanggar.
“Kalau pemeriksaan bakal yang melakukan pelanggaran. Tapi
kita tidak ada razia stasioner, tidak. Jadi orang ya udah aktivitas. Kalau
mereka tidak melakukan pelanggaran, nggak usah takut,” jelasnya, Senin
.
Kombes. Pol. Latif Usman mengungkapkan bahwa penindakan
tilang secara elektronik baik statis maupun mobile tetap diberlakukan meski
secara manual mengedepankan dengan teguran.
“(ETLE mobile) Tetap jalan itu. Tapi kalau ada petugas, itu
dia melakukan ugal-ugalan ya dihentikan dong,” ujarnya.
Lulusan Akpol 1995 ini menegaskan bahwa penindakan tilang
manual difokuskan kepada pelanggaran pengendara yang dinilai berbahaya atau
membahayakan.
“Penindakan elektronik tetap berjalan, tetapi apabila
petugas melihat pelanggaran misal itu membahayakan, ya dihentikan, ditilang,”
tutupnya.