Jaya menetapkan pengemudi mobil Ferrari berinisial RAS (29) sebagai tersangka
dalam kasus kecelakaan
yang terjadi di sekitaran Bundaran Senayan, Jakarta Pusat.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka
Putra, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan penetapan tersangka dikarenakan
kelalaiannya yang mengaku mengantuk dan mengemudi dalam kecepatan tinggi.
“Menurut keterangan pengemudi memang dalam kondisi ngantuk,
jadi pada saat pengereman, dalam kecepatan 100 km per jam, terjadi
kecelakaan,” ujarnya dilansir dari PMJNews, Senin .
Dalam keterangannya ia menyebutkan bahwa saat pihaknya
meminta keterangan, pemudi dalam kondisi mengantuk dan sedang mengendarai
kecepatan dengan laju tinggi.
“Pada saat kita mintai keterangan pengemudi Ferrari
dalam kondisi ngantuk, itu mengemudi dengan kecepatan 100 km per jam,”
jelasnya.
Selanjutnya, ia mengatakan tersangka saat ini belum
menjalani penahanan, saat ini RAS masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di akhir kesempatan ia menambahkan pengemudi mobil Ferrari
dikabarkan siap bertanggung jawab kepada para korban. RAS akan menanggung
kerugian atas insiden kecelakaan tersebut.
“Pengemudi bertanggung jawab atas kerugian yang dialami
semua korban. Belum (estimasi kerugian),” tutupnya.