Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Dirlantas Polda Metro
Jaya menyebut dalam menangani persoalan kemacetan di DKI Jakarta masih menunggu
kebijakan pemerintah setempat terkait pengaturan jam kerja.
“Waktu fokus grup diskusi
(focus group discussion/ FGD) dengan DKI, hampir 85 persen pemangku
kepentingan yang hadir setuju, tetapi ada beberapa usulan yang tidak bisa
diterapkan. Mungkin nantinya berbentuk imbauan, tetapi keputusan pada bapak Pj
Gubernur DKI Jakarta, kita yang tindaklanjuti,” jelas Dirlantas
Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum., dilansir dari laman
antaranews, Senin (10/7/23).
Kombes. Pol. Latif Usman juga menjelaskan pengaturan jam
kerja ini merupakan niat baik untuk menjadikan masyarakat dapat beraktivitas
dengan aman dan nyaman di Jakarta.
“Makanya ini lagi dikaji, lagi dievaluasi, tentunya
mungkin ada pekerjaan yang tidak bisa dibagi atau diatur waktunya, kita harus
bijaksana juga tapi kalau yang bisa dilakukan imbauan atau ketentuan, nanti DKI
Jakarta yang menerapkan,“ ungkap Dirlantas.
Dirlantas juga menambahkan kebijakan pengaturan jam kerja
ini pasti menimbulkan perdebatan di antara pemangku kepentingan (stakeholders)
dan beberapa pihak terkait.
“Pro dan kontra pasti ada. Tapi menurut saya jalan
tengahnya kebijakan ada di Bapak Gubernur, nanti bentuknya imbauan dan imbauan
tersebut diserahkan kepada instansi itu sendiri yang akan mengaturnya,”
tutupnya.
Sebelumnya Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi
Hartono mengatakan untuk menyelesaikan kemacetan di Ibu Kota harus dilaksanakan
secara bersama-sama melibatkan berbagai pihak serta pelaksanaannya
harus bertahap.