Bid TIK Polda Kepri Bid TIK Polda Kepri
– Jakarta. Polisi mendalami lebih
jauh kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli ginjal jaringan
internasional Bekasi-Kamboja. Setelah menetapkan 12 orang sebagai tersangka,
dan saat ini jumlah tersangka berpotensi bertambah.
“Kita adakan pemeriksaan terhadap para terduga
tersangka, saat ini sedang dalam pemeriksaan, mungkin kita akan tetapkan
beberapa orang tersangka,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes.
Pol. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., dilansir dari laman pmjnews, Jumat
.
“Ada potensi bertambahnya tersangka setelah dilakukan
penyidikan di wilayah Bali. Yang jelas lebih dari 2 yang terlibat langsung
terhadap kegiatan jual beli ginjal ini,” ungkap Dirreskrimum.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan 12 orang sebagai
tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli ginjal
jaringan internasional Bekasi-Kamboja. Salah satu tersangka yang ditangkap
yakni oknum petugas imigrasi berinisial A (37).