Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di saat penerapan PPKM Darurat bisa mengurus perpanjangan pada 21-27 Juli 2021.
“SIM yang habis berlaku 3 Juli sampai tanggal 20 Juli dapat diperpanjang pada tanggal 21 Juli sampai 27 Juli dengan mekanisme perpanjangan,” ujar Kombes Pol. Sambodo, Jumat (02/07/21).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling dari jam 7.00-12.00 WIB di 2 lokasi: Jl. Radin Inten Duren Sawit (sebelah restoran McDonalds) dan Jl. Panjang (depan BJB) Kebon Jeruk.