Polda Metro Jaya Lakukan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Depok

polda metro jaya lakukan rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa di depok 69271

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polda Metro Jaya lakukan rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa yang terjadi di depok. Penyidik telah menetapkan Argiyan Arbirama (20) sebagai tersangka.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Wira Satya Triputra, S.I.K., M.Si, mengatakan bahwa aparat Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi di Depok pada Selasa 23 Januari 2024.