Polda Metro Jaya Koordinasi dengan PPATK Terkait Dugaan Pencucian Uang Kasus Si Kembar

polda metro jaya koordinasi dengan ppatk terkait dugaan pencucian uang kasus si kembar 60595

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Kepolisian berkoordinasi
dengan PPATK terkait dengan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk penerapan pasal bisa berkembang menyesuaikan dengan pendalaman hasil
pemeriksaan yang tengah dilakukan. Hal tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda
Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., di Jakarta.

 

“Untuk konstruksi pasal akan
berkembang, kita akan terapkan juga TPPU. Kita akan berkoordinasi dengan PPATK.
Konstruksi pasalnya, Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tipu-tipu gelap nanti kita
juncto-kan Pasal 64 KUHP karena memang ini perbuatan berlanjut. Jadi hukumannya
ditambah sepertiga lagi ini karena perbuatan berlanjut,” jelas ungkap
Dirreskrimum dilansir dari laman pmjnews, Selasa (4/7/23).

Sebelumnya, Tim Khusus yang dibentuk oleh Polda Metro Jaya
menangkap Si Kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan penjualan
iPhone di apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten.